Monday, March 31, 2008

Manfaat Perjanjian Pranikah

Walaupun bagi sebagian orang perjanjian pranikah merupakan topik yang tabu
dibicarakan dan banyak menuai pro kontra dari berbagai pihak, namun harus diakui bahwa ada banyak sisi positif yang
bisa dipetik dari adanya perjanjian ini.Beragam masalah yang timbul pada pernikahan yang akhirnya sering kali berujung
pada perceraian membuat sebagian kalangan merasa perlu membuat perjanjian pranikah.Prenuptial agreement atau
lebih dikenal dengan sebutan perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan dan
mengikat kedua belah pihak calon mempelai yang akan menikah. Perjanjian ini berlaku sejak pernikahan dilangsungkan
dan isinya mengatur bagaimana harta kekayaan Anda berdua akan dibagi jika terjadi perceraian atau kematian dari
salah satu pasangan. Awalnya perjanjian pranikah banyak dipilih oleh kalangan atas yang memiliki warisan besar serta
bagi duda atau janda yang hendak menikah lagi tapi ingin memberkan kekayaan pada anak dari hasil pernikahan
sebelumnya. Keinginan orang untuk membuat perjanjian pranikah kian berkembang sejalan dengan makin banyaknya
orang menyadari bahwa pernikahan merupakan sebuah komitmen.Nikmati ManfaatnyaDengan banyaknya kasus
perceraian yang berujung masalah, tak ada salahnya jika kita mulai berpikiran terbuka terhadap fenomena perjanjian
pranikah dan melihatnya dari sudut pandang yang berbeda. Adanya perjanjian pranikah justru diharapkan dapat
memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang harus dan tidak boleh dilakukan pasangan, sehingga kelangsungan
pernikahan akan tercapai.Lepas dari masalah pro dan kontra, sebenarnya cukup banyak manfaat positif yang didapat
dari adanya perjanjian pranikah, antara lain bagi perempuan Indonesia yang menikah dengan lelaki WNA, dimana
sebaiknya mereka memiliki perjanjian pranikah karena kalau tidak ia tidak akan bisa membeli tanah dan rumah atas
namanya sendiri.Akhir-akhir ini malah banyak pasangan yang lebih menitikberatkan hal lain diluar masalah finansial
(pemisahan harta dan utang serta masalah pembiayaan anak-anak yang lahir dari hasil pernikahan tersebut) sebagai
perjanjian pranikah, seperti kebebasan bekerja dan berkreasi termasuk disini menekuni olah raga, hobi, atau mengoleksi
barang langka yang tergolong mahal yang dianggap mengganggu keuangan keluarga. Bahkan ada pula pasangan yang
memasukkan soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai bagian dari perjanjian pranikah.Dengan berbagai
pertimbangan, Anda dan pasangan tentu dapat menentukan sendiri perlu tidaknya perjanjian pranikah dibuat. Yang
jelas, pastikan bahwa hal ini memberikan manfaat positif bagi Anda berdua dan tentunya dilegalisasi oleh
hukum.Sumber: Harian Kompas tanggal 9 Januari 2007.*****

Sunday, March 30, 2008

ARTI KEHIDUPAN

Ada seorang Ayah dalam sebuah keluarga. Ia adalah seorang pekerja keras yang mencukupi seluruh kebutuhan hidup bagi istri dan ketiga anaknya. Ia menghabiskan malam sesudah bekerja dengan menghadiri kursus-kursus, untuk mengembangkan dirinya dengan harapan suatu hari nanti dia bisa mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang lebih baik. Kecuali hari Minggu, sang Ayah sangat susah untuk bisa makan bersama-sama keluarganya. Dia bekerja dan belajar sangat keras karena dia ingin menyediakan keluarganya apa saja yang bisa dibeli dengan uang.Setiap kali keluarganya mengeluh kalau dia tidak punya cukup waktu dengan mereka, dia selalu beralasan bahwa semuanya ini dilakukan untuk mereka. Tetapi seringkali juga, dia sangat berkeinginan untuk menghabiskan waktu bersama keluarganya.Suatu hari tibalah saatnya hasil ujian diumumkan. Dengan sangat gembira, sang Ayah ini lulus, dengan prestasi gemilang pula! Segera sesudah itu, dia ditawarkan posisi yang baik sebagai Senior Supervisor dengan gaji yang menarik.Seperti mimpi yang menjadi kenyataan, sekarang sang Ayah mampu memberikan keluarganya kehidupan yang lebih mewah, seperti pakaian yang indah-indah, makanan-makanan enak dan juga liburan ke luar negeri.Namun, keluarganya masih saja tidak bisa bertemu dengan sang Ayah hampir dalam seluruh minggu. Dia terus berkerja sangat keras, dengan harapan bisa dipromosikan ke jabatan Manager. Nyatanya, untuk membuat dirinya calon yang cocok untuk jabatan itu, dia mendaftarkan diri pada kursus lain di Universitas Terbuka. Lagi, setiap saat keluarganya mengeluh kalau sang Ayah tidak menghabiskan cukup waktu untuk mereka, dia beralasan bahwa dia melakukan semua ini demi mereka. Tetapi, seringkali lagi dia sangat berkeinginan untuk menghabiskan lebih banyak waktu lagi dengan keluarganya.Kerja keras Sang Ayah berhasil dan dia dipromosikan. Dengan penuh sukacita, dia memutuskan untuk memperkerjakan seorang pembantu untuk membebaskan istrinya dari tugas-tugas rutinnya. Dia juga merasa kalau flat dengan tiga kamar sudah tidak cukup besar lagi, akan sangat baik untuk keluarganya bisa menikmati fasilitas dan kenyamanan sebuah kondominium.Setelah merasakan jerih payah kerja kerasnya selama ini, sang Ayah memutuskan untuk lebih jauh lagi belajar dan bekerja supaya bisa dipromosikan lagi. Keluarganya masih tidak bisa sering bertemu dengan dia. Kenyataannya, kadang-kadang sang Ayah harus bekerja di hari Minggu untuk menemani tamu-tamunya. Lagi, setiap kali keluarganya mengeluh kalau dia tidak menghabiskan cukup waktu dengan mereka, dia beralasan kalau semua ini dilakukan demi mereka. Tetapi, seringkali lagi dia sangat berkeinginan untuk menghabiskan lebih banyak waktu dengan keluarganya.Seperti yang diharapkan, kerja keras sang Ayah berhasil lagi dan dia membeli sebuah kondominium yang indah yang menghadap ke pantai.Pada malam pertama di rumah baru mereka, sang Ayah mengatakan kepada keluarganya bahwa dia memutuskan untuk tidak mau mengambil kursus dan mengejar promosi-promosi lagi. Sejak saat itu dia ingin memberikan lebih banyak waktu lagi untuk keluarganya.Namun, sang Ayah tidak bangun-bangun lagi keesokan harinya .....Pertanyaan untuk Refleksi: Apakah anda bekerja untuk hidup atau hidup untuk bekerja? (Anonim)

Tuesday, March 25, 2008

Perbedaan UU PT Lama dan Baru

Pemerintah bersama DPR telah mensahkan UU PT yang baru yaitu UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan telah diundangkan tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai penyesuaian terhadap UU baru ini, kiranya dapat dijelaskan mengenai perbedaan UU lama (UU No. 1/1995) dan UU baru (UU No. 40/2007).Perbedaan UU lama dan UU baruPerbedaan yang cukup signifikan dapat dijelaskan sebagai berikut:NoUraianUU LamaUU No. 1/1995 (a)UU BaruUU No. 40/2007 (b)

1. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungana. Belum diaturb. Sudah diatur (psl 1 angka 3, psl 66 ayat 2, dan BAB V)
2. Alamat perusahaana. Belum diatur secara jelasb. Harus disebutkan secara jelas dalam anggaran dasar (pasal 5 ayat 2)
3. Permohonan pengesahan pendirian PTa. Secara manualb. Melalui teknologi informasi (psl 9 ayat 1)
4. Pemberian kuasa untuk pengajuan permohonan pengesahan pendiriana. Dapat setiap orangb. Hanya kepada notaris (psl 9 ayat 3)
5. Permohonan untuk memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan HAM (Menteri) sejak akta pendirian ditandatangania. Belum diaturb. Maksimal 60 hari sejak akta pendirian ditandatangani (psl 10 ayat 1)
6. Perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteria. Tidak termasuk tempat kedudukanb. Termasuk tempat kedudukan (psl 21 ayat 2)
7. Daftar Perseroana. Perlu didaftarkan oleh direksi ke menterib. Tidak perlu didaftarkan oleh Direksi. Diselenggarakan oleh Menteri (psl 29 ayat 1) dan daftar perseroan bersamaan dengan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum, persetujuan atas perubahan (psl 29 ayat 3)
8. Pengumuman perseroana. Perlu permohonan oleh direksib. Langsung diumumkan oleh Menteri bersamaan dengan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum, persetujuan atas perubahan (psl 30 ayat 1)
9. Modal dasara. Minimal Rp20 jutab. Minimal Rp50 juta (psl 32 ayat 1)
10. Larangan kepemilikan silang (cross holding) baik langsung maupun tidak langsunga. Belum diaturb. Sudah diatur (psl 36 ayat 1)
11. Penyusunan rencana kerja tahunan dan anggaran tahunana. Belum diaturb. Direksi menyusun rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan sebelum tahun buku yang akan datang (psl 63 ayat 1 dan ayat 2)
12. Penyampaian laporan tahunan kepada RUPS oleh direksia. Paling lambat 5 bulanb. Paling lambat 6 bulan (psl 66 ayat 1)
13. Perseroan merupakan perseroa. Tidak wajib diaudit akuntan publikb. Wajib diaudit akuntan publik (psl 68 ayat 1 d)
14. Perseroan yang mempunyai aset dan/atau peredaran usaha paling sedikit Rp50 milyar rupiaha. Tidak wajib diaudit akuntan publikb. Wajib diaudit akuntan publik (psl 68 ayat 1 e)
15. Dividen hanya boleh dibagikan apabila perseroaan mempunyai saldo laba yang positifa. Belum diatur secara jelasb. Sudah diatur (psl 71 ayat 3)
16. Perseroan dapat membagikan dividen interima. Belum diatur secara jelasb. Sudah diatur (psl 72)
17. Sanksi apabila direksi yang bersangkutan bersalah dan lalai menjalankan tugasnyaa. Belum diatur secara jelasb. Sudah diatur (psl 97 ayat 3) yaitu bertanggung jawab penuh secara pribadi dan psl 104 ayat 2
18. Perseroan yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariaha. Belum diaturb. Sudah diatur (psl 109)
19. Sanksi apabila komisaris yang bersangkutan bersalah dan lalai menjalankan tugasnyaa. Belum diatur secara jelasb. Sudah diatur (psl 114 ayat 3) yaitu bertanggung jawab penuh secara pribadi dan psl 115
20. Biaya untuk memperoleh persetujuan, pengesahan, pengumuman dan salinana. Belum diatur secara jelasb. Sudah diatur (psl 153) yaitu diatur dalam Peraturan Pemerintah
21. Pembentukan tim ahli pemantauan hukum perseroana. Belum diaturb. Sudah diatur (psl 156)Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum Kitab Undang-udang Hukum Datang dan UU No. 1 Tahun 1995 dalam waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya UU ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan UU ini (pasal 157 ayat 3 dan penjelasannya). UU PT diundangkan tanggal 16 Agustus 2007, sehingga penyesuaian dengan UU ini paling lambat tanggal 15 Agustus 2008.Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya paling lambat tanggal 15 Agustus 2008 dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan (pasal 157 ayat 4).Apabila perusahaan Anda belum sesuai dengan UU PT yang baru agar segera menyesuaikan dengan UU tersebut. Hal ini agar tidak menganggu dan menjamin kelangsungan usaha karena hanya masalah administrasi karena perusahaan anda dapat dibubarkan.
Prepared by YST

Thursday, March 13, 2008

Pelayanan Notaris Yudha

Sebagai Notaris wilayah jawa barat di kota bekasi , kami siap melayani segala keperluan anda yang berhubungan dengan jasa/service : 1. Pembuatan Akta Jual Beli/Sewa Menyewa Rumah, Ruko, Gudang, Mobil. 2. Pengurusan Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan Rumah, Ruko, Gudang juga pengurusan balik nama Sertifikat tersebut. 3. Mendirikan perusahaan berbentuk PT, CV, UD ataupun Yayasan, baik perusahaan lokal ataupun PMA dan Joint venture lokal dengan Asing. 4. Legalisasi Dokumen dan fotocopy sesuai asli. 5. Perjanjian kerjasama antar perusahaan. 6. Pengurusan Work Permit, Visa, KITAS/Penempatan Tenaga Kerja Asing (Expatriate) di Bekasi7. Pembuatan Surat Wasiat, Surat-surat Kuasa. 8. Pengurusan Ijin Peralihan Hak (IPH), Penetapan Lokasi (PL), peningkatan HGB menjadi HM, pembuatan NPWP, SK Domisili dan lain-lain. 9. Perubahan kepemilikan/pembubaran PT, CV/UD, jual beli saham, RUPS, pembukaan Cabang, perjanjian Franchise
Untuk informasi silahkan hubungi : 0816 4844 582- ( 021) 98978465