Thursday, January 15, 2009

Tentang Sisminbakum

Rekan,
bagaimana kita mau bicara tentang gugatan terhadap SRD, sejak kasus
ini muncul dalam milis ini, saya usul mohon INI berbicara, sd kasus
ini berakhir dengan tidak enak, tidak ada suara apapun dari pengurus.
Kemana mereka?
salam,
Ini adalah pertanyaan saya yang saya tujukan kepada pengurus Ikatan Notaris Indonesia, karena saya sebagai anggota nya dan katanya IN adalah organisasi yang sah dan diakui oleh UU , maka sebagai anggota saya mempertanyakan apa yang sudah dilakukan mereka. Persoalan sisminbakum adalah persoalan internal masalah keuangan negara. Bagaimana sebuah institusi seperti Dephukham, melalui PT SRD memungut akses fee kepada Notaris. Dan hal ini sudah berlangsung bertahun tahun sejak tahun 2001. Masalahnya klasik, Indonesia saat itu di kecam mungkin sampai saat ini sebagai negara yang tidak memiliki kepastian hukum. Khusus nya bagi investor yang akan menanamkan modalnya. Persoalan yang menghadapi mereka adalah masalah pendirian badan hukum dan perijinan. Jalan keluar mengatasi percaloan dan korupsi adalah sistem online .Saya pikir jalan ini bagus, persoalan keuangan negara adalah persoalan internal antara dephukham dan dep keuangan. Masyarakat, notaris ,apalagi dengan investor tidak boleh dirugikan dengan kondisi yang terjadi.Kita mendukung sepenuhnya gerakan anti korupsi di Indonesia, dan menjadikan Notaris sebagai jabatan yang berwibawa dan dipercaya.