Tuesday, March 25, 2008

Perbedaan UU PT Lama dan Baru

Pemerintah bersama DPR telah mensahkan UU PT yang baru yaitu UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan telah diundangkan tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai penyesuaian terhadap UU baru ini, kiranya dapat dijelaskan mengenai perbedaan UU lama (UU No. 1/1995) dan UU baru (UU No. 40/2007).Perbedaan UU lama dan UU baruPerbedaan yang cukup signifikan dapat dijelaskan sebagai berikut:NoUraianUU LamaUU No. 1/1995 (a)UU BaruUU No. 40/2007 (b)

1. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungana. Belum diaturb. Sudah diatur (psl 1 angka 3, psl 66 ayat 2, dan BAB V)
2. Alamat perusahaana. Belum diatur secara jelasb. Harus disebutkan secara jelas dalam anggaran dasar (pasal 5 ayat 2)
3. Permohonan pengesahan pendirian PTa. Secara manualb. Melalui teknologi informasi (psl 9 ayat 1)
4. Pemberian kuasa untuk pengajuan permohonan pengesahan pendiriana. Dapat setiap orangb. Hanya kepada notaris (psl 9 ayat 3)
5. Permohonan untuk memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan HAM (Menteri) sejak akta pendirian ditandatangania. Belum diaturb. Maksimal 60 hari sejak akta pendirian ditandatangani (psl 10 ayat 1)
6. Perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteria. Tidak termasuk tempat kedudukanb. Termasuk tempat kedudukan (psl 21 ayat 2)
7. Daftar Perseroana. Perlu didaftarkan oleh direksi ke menterib. Tidak perlu didaftarkan oleh Direksi. Diselenggarakan oleh Menteri (psl 29 ayat 1) dan daftar perseroan bersamaan dengan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum, persetujuan atas perubahan (psl 29 ayat 3)
8. Pengumuman perseroana. Perlu permohonan oleh direksib. Langsung diumumkan oleh Menteri bersamaan dengan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum, persetujuan atas perubahan (psl 30 ayat 1)
9. Modal dasara. Minimal Rp20 jutab. Minimal Rp50 juta (psl 32 ayat 1)
10. Larangan kepemilikan silang (cross holding) baik langsung maupun tidak langsunga. Belum diaturb. Sudah diatur (psl 36 ayat 1)
11. Penyusunan rencana kerja tahunan dan anggaran tahunana. Belum diaturb. Direksi menyusun rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan sebelum tahun buku yang akan datang (psl 63 ayat 1 dan ayat 2)
12. Penyampaian laporan tahunan kepada RUPS oleh direksia. Paling lambat 5 bulanb. Paling lambat 6 bulan (psl 66 ayat 1)
13. Perseroan merupakan perseroa. Tidak wajib diaudit akuntan publikb. Wajib diaudit akuntan publik (psl 68 ayat 1 d)
14. Perseroan yang mempunyai aset dan/atau peredaran usaha paling sedikit Rp50 milyar rupiaha. Tidak wajib diaudit akuntan publikb. Wajib diaudit akuntan publik (psl 68 ayat 1 e)
15. Dividen hanya boleh dibagikan apabila perseroaan mempunyai saldo laba yang positifa. Belum diatur secara jelasb. Sudah diatur (psl 71 ayat 3)
16. Perseroan dapat membagikan dividen interima. Belum diatur secara jelasb. Sudah diatur (psl 72)
17. Sanksi apabila direksi yang bersangkutan bersalah dan lalai menjalankan tugasnyaa. Belum diatur secara jelasb. Sudah diatur (psl 97 ayat 3) yaitu bertanggung jawab penuh secara pribadi dan psl 104 ayat 2
18. Perseroan yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariaha. Belum diaturb. Sudah diatur (psl 109)
19. Sanksi apabila komisaris yang bersangkutan bersalah dan lalai menjalankan tugasnyaa. Belum diatur secara jelasb. Sudah diatur (psl 114 ayat 3) yaitu bertanggung jawab penuh secara pribadi dan psl 115
20. Biaya untuk memperoleh persetujuan, pengesahan, pengumuman dan salinana. Belum diatur secara jelasb. Sudah diatur (psl 153) yaitu diatur dalam Peraturan Pemerintah
21. Pembentukan tim ahli pemantauan hukum perseroana. Belum diaturb. Sudah diatur (psl 156)Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum Kitab Undang-udang Hukum Datang dan UU No. 1 Tahun 1995 dalam waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya UU ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan UU ini (pasal 157 ayat 3 dan penjelasannya). UU PT diundangkan tanggal 16 Agustus 2007, sehingga penyesuaian dengan UU ini paling lambat tanggal 15 Agustus 2008.Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya paling lambat tanggal 15 Agustus 2008 dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan (pasal 157 ayat 4).Apabila perusahaan Anda belum sesuai dengan UU PT yang baru agar segera menyesuaikan dengan UU tersebut. Hal ini agar tidak menganggu dan menjamin kelangsungan usaha karena hanya masalah administrasi karena perusahaan anda dapat dibubarkan.
Prepared by YST

1 comment:

Jihad said...

Terimakasih atas penjelasannnya..