Monday, March 31, 2008

Manfaat Perjanjian Pranikah

Walaupun bagi sebagian orang perjanjian pranikah merupakan topik yang tabu
dibicarakan dan banyak menuai pro kontra dari berbagai pihak, namun harus diakui bahwa ada banyak sisi positif yang
bisa dipetik dari adanya perjanjian ini.Beragam masalah yang timbul pada pernikahan yang akhirnya sering kali berujung
pada perceraian membuat sebagian kalangan merasa perlu membuat perjanjian pranikah.Prenuptial agreement atau
lebih dikenal dengan sebutan perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan dan
mengikat kedua belah pihak calon mempelai yang akan menikah. Perjanjian ini berlaku sejak pernikahan dilangsungkan
dan isinya mengatur bagaimana harta kekayaan Anda berdua akan dibagi jika terjadi perceraian atau kematian dari
salah satu pasangan. Awalnya perjanjian pranikah banyak dipilih oleh kalangan atas yang memiliki warisan besar serta
bagi duda atau janda yang hendak menikah lagi tapi ingin memberkan kekayaan pada anak dari hasil pernikahan
sebelumnya. Keinginan orang untuk membuat perjanjian pranikah kian berkembang sejalan dengan makin banyaknya
orang menyadari bahwa pernikahan merupakan sebuah komitmen.Nikmati ManfaatnyaDengan banyaknya kasus
perceraian yang berujung masalah, tak ada salahnya jika kita mulai berpikiran terbuka terhadap fenomena perjanjian
pranikah dan melihatnya dari sudut pandang yang berbeda. Adanya perjanjian pranikah justru diharapkan dapat
memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang harus dan tidak boleh dilakukan pasangan, sehingga kelangsungan
pernikahan akan tercapai.Lepas dari masalah pro dan kontra, sebenarnya cukup banyak manfaat positif yang didapat
dari adanya perjanjian pranikah, antara lain bagi perempuan Indonesia yang menikah dengan lelaki WNA, dimana
sebaiknya mereka memiliki perjanjian pranikah karena kalau tidak ia tidak akan bisa membeli tanah dan rumah atas
namanya sendiri.Akhir-akhir ini malah banyak pasangan yang lebih menitikberatkan hal lain diluar masalah finansial
(pemisahan harta dan utang serta masalah pembiayaan anak-anak yang lahir dari hasil pernikahan tersebut) sebagai
perjanjian pranikah, seperti kebebasan bekerja dan berkreasi termasuk disini menekuni olah raga, hobi, atau mengoleksi
barang langka yang tergolong mahal yang dianggap mengganggu keuangan keluarga. Bahkan ada pula pasangan yang
memasukkan soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai bagian dari perjanjian pranikah.Dengan berbagai
pertimbangan, Anda dan pasangan tentu dapat menentukan sendiri perlu tidaknya perjanjian pranikah dibuat. Yang
jelas, pastikan bahwa hal ini memberikan manfaat positif bagi Anda berdua dan tentunya dilegalisasi oleh
hukum.Sumber: Harian Kompas tanggal 9 Januari 2007.*****

No comments: