Tuesday, April 22, 2008

ADOPSI (Pengangkatan Anak)

Bagi pasangan suami isteri yang sudah lama membina rumah tangga tapi belum dikaruniai seorang anak, mungkin akan terasa sepi sekali. Ada banyak cara untuk mengusir rasa sepi diantaranya dengan mengangkat seorang anak (adopsi). Sekarang adopsi juga ditetapkan melalui Pengadilan Agama, jadi bagi pasangan yang beragama Islam yang semula ada keraguan untuk mengangkat anak kini tidak perlu ragu-ragu lagi.
Tata cara pengangkatan anak melalui Pengadilan Agama tidak berbeda dengan Pengadilan Negeri. Baik melalui PA maupun PN kedua penetapan berbunyi tidak memutuskan hubungan nasab dengan orang tua kandung si anak tersebut.
Untuk menyalurkan kasih sayang kita kepada anak yang diasuh tidak harus memutuskan hubungan nasab anak tersebut dengan orang tua kandungnya bukan ? Mengasuh anak orang lain dengan niat memberi pertolongan agar anak tersebut mendapatkan pendidikan yang layak karena orang tua kandungnya tidak mampu, akan mempunyai nilai ibadah yang amat mulia dihadapan Allah .
Apabila kita sudah siap lahir batin untuk mengadopsi seorang anak maka langkah selanjutnya siapkan kelengkapan surat-surat seperti : KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran sianak atau bila belum ada dapat menggunakan surat kelahiran yang dikeluarkan oleh RS atau bidan tempat si anak dilahirkan, yang penting juga disertakan adalah surat dari Dep.Sosial. Kalau surat-surat sudah lengkap dapat diajukan bersama dengan Surat Permohonan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri untuk kemudian mendapatkan Penetapan dari PA atau PN setempat. Bila Penetapan sudah selesai, maka langkah selanjutnya membawa penetapan tersebut bersama Akta Kelahiran yang sudah ada ke Kantor Catatan Sipil untuk dibubuhi Keterangan bahwa anak yang tercantum dalam akta kelahiran tersebut telah diangkat oleh pasangan suami isteri si “anu” berdasarkan Penetapan PA/PN dengan nomor sekian.
Tidak rumit bukan ? semoga niat baik untuk mengangkat anak menjadikan hidup ini terasa penuh arti.

3 comments:

Unknown said...

test

Anonymous said...

mengapa proses pengangkatan anak melalui PN dengan PA berbeda???

Unknown said...

Apakah mengangkat anak melalui notaris bisa?